Tambang Ilegal Sumenep Beroperasi Setahun, Tak Tersentuh Hukum
Sebuah tambang ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terungkap telah beroperasi selama lebih dari satu tahun tanpa mendapat
sanksi atau tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Keberadaan tambang ini semakin menimbulkan keresahan warga sekitar karena dampak lingkungan yang ditimbulkannya dan potensi pelanggaran hukum yang terjadi secara terang-terangan.
Aktivitas Tambang Ilegal yang Terus Berjalan
Tambang tersebut diketahui beroperasi di wilayah perbukitan di Kecamatan Batuputih. Aktivitas penggalian material berupa tanah urug dan batuan terus
dilakukan setiap hari, bahkan pada hari libur. Puluhan truk pengangkut material keluar masuk area tambang, membawa hasil galian ke berbagai proyek pembangunan di wilayah Madura dan sekitarnya.
Menurut warga, kegiatan ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2024. Tidak ada papan informasi atau izin resmi yang terpasang di lokasi, memperkuat dugaan bahwa tambang ini berstatus ilegal.
Warga Keluhkan Kerusakan Lingkungan
Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Tanah longsor, kerusakan jalan akibat lalu lintas truk berat, hingga debu tebal yang mencemari udara menjadi keluhan utama.
Selain itu, aktivitas tambang juga merusak aliran sungai kecil yang dulunya digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
Mereka juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan aparat hukum yang seolah menutup mata terhadap aktivitas yang merugikan lingkungan dan masyarakat ini.
Tidak Ada Tindakan Tegas dari Aparat
Yang menjadi sorotan utama adalah tidak adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, Satpol PP, maupun instansi pertambangan.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
aktivitas penambangan tanpa izin resmi (IUP) merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara dan denda.
Pihak kepolisian setempat mengaku telah menerima laporan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut berupa penghentian operasi tambang atau penyegelan lokasi.
Diduga Ada Pembiaran dan Kepentingan Ekonomi
Banyak pihak menduga adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal ini karena adanya kepentingan ekonomi dari sejumlah oknum.
Material hasil tambang digunakan untuk proyek-proyek besar di Madura, termasuk pembangunan jalan dan kawasan wisata.
Situasi ini membuka ruang terjadinya kolusi antara pemilik tambang dengan pihak-pihak tertentu agar aktivitas tetap berjalan lancar.
Para aktivis lingkungan dan akademisi di Sumenep mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga independen turun tangan mengusut dugaan praktik ilegal dan pembiaran sistematis ini.
Pemerintah Daerah Diminta Bertanggung Jawab
Pemerintah Kabupaten Sumenep dinilai harus bertanggung jawab atas keberadaan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan.
Pasalnya, aktivitas tambang resmi seharusnya memberikan kontribusi dalam bentuk pajak dan retribusi kepada daerah.
Namun, karena tidak tercatat secara resmi, kegiatan tambang ilegal ini tidak memberikan pemasukan bagi negara dan justru menimbulkan kerugian jangka panjang dari sisi ekologi dan sosial.
Desakan Penutupan dan Penegakan Hukum
Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi lingkungan mendesak agar tambang tersebut segera ditutup dan pihak yang terlibat diproses secara hukum.
Penegakan hukum secara tegas diperlukan agar tidak menjadi preseden slot buruk dan membuka peluang bagi tambang-tambang ilegal lainnya tumbuh di berbagai daerah.
Apalagi, keberadaan tambang ilegal juga seringkali terkait dengan praktik eksploitasi tenaga kerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Kesimpulan: Uji Nyali Penegak Hukum dan Pemerintah
Kasus tambang ilegal di Sumenep yang sudah beroperasi selama setahun tanpa sanksi menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Pembiaran terhadap aktivitas ini bukan hanya menunjukkan lemahnya pengawasan, tetapi juga membuka peluang terjadinya kerusakan alam yang lebih luas.
Sudah saatnya pemerintah bertindak tegas dan transparan, demi menjaga keadilan lingkungan dan keselamatan masyarakat Sumenep dari dampak tambang ilegal yang terus merajalela.
Baca juga: Generasi Muda Mulai Melirik Bitcoin, Tinggalkan Emas