Transisi Pengaturan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK, Sejauh Mana Progresnya?
2 January 2025 By admin 0

Transisi Pengaturan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK, Sejauh Mana Progresnya?

Transisi Pengaturan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK, Sejauh Mana Progresnya?

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan transisi pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK masih berjalan sesuai rencana.

Jakarta, theminingnews.org – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK),

Mahendra Siregar, memastikan bahwa proses  dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK berjalan sesuai rencana.

Mahendra menyatakan bahwa OJK telah melakukan diskusi dan kerja sama dengan berbagai pihak

untuk menyiapkan transisi ini dengan baik, termasuk dalam hal pengawasan dan pengaturan aset kripto.

Berdasarkan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 2022 tentang

Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), peralihan pengaturan aset kripto harus terlaksana sepenuhnya paling lambat 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023.

Hal ini berarti, pengaturan aset kripto secara penuh harus selesai pada 12 Januari 2025. Dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia

(BEI), Mahendra menjelaskan bahwa proses transisi ini diharapkan berjalan mulus dan tanpa hambatan. OJK juga telah siap dengan regulasi baru yang mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Progres Regulasi dan Pengawasan Aset Kripto oleh OJK

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024),

yang merupakan langkah konkret dalam mengatur dan mengawasi sektor ini. POJK 27/2024 mengatur berbagai aspek terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

dan aset keuangan digital, dengan fokus pada perlindungan bagi investor dan sistem pengawasan yang transparan. Mahendra juga menyebutkan bahwa OJK

telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk memastikan transisi yang lebih lancar dan pengaturan yang lebih jelas terkait aset kripto.

Mahendra menegaskan bahwa tidak ada kendala besar dalam peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto, meskipun proses transisi ini memerlukan waktu.

Ia juga menyebutkan bahwa meskipun belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara lebih rinci, diskusi dan persiapan untuk transisi ini telah

dilakukan dengan baik. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan industri kripto di Indonesia dapat berjalan lebih teratur dan aman, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian digital Indonesia.