Kemenkop Bakal Seleksi Koperasi Penerima Konsesi Tambang
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akan melakukan seleksi ketat terhadap koperasi yang ingin mengelola pertambangan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan koperasi yang terlibat tetap berpegang pada prinsip dasar koperasi dan menghindari keberadaan koperasi fiktif yang tidak memiliki dasar operasional yang jelas.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa seleksi ini bertujuan untuk memastikan hanya koperasi yang memenuhi persyaratan yang dapat
menerima izin pengelolaan tambang.
“Misalnya, koperasi harus didirikan minimal oleh 20 orang anggota dan memiliki mekanisme rapat anggota tahunan yang berjalan secara rutin,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Proses Seleksi dan Rekomendasi Kemenkop
Setelah proses seleksi dilakukan, Kemenkop akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang nantinya akan memutuskan koperasi mana yang akan mendapatkan izin pengelolaan tambang.
Selain itu, mengingat pengelolaan tambang membutuhkan modal yang besar, koperasi dapat bekerja sama dengan BUMN atau pihak swasta melalui skema koperasi multi-pihak.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa saat ini hampir 20 koperasi telah mengajukan izin untuk mengelola pertambangan
mineral dan batu bara (minerba).
BACA JUGA:Batu Bara Semakin Suram, China dan Perang Dagang Jadi Sorotan
Permohonan ini diajukan setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba pada 18 Februari 2025.
Kebijakan Prioritas dan Tantangan di Lapangan
Perubahan regulasi ini memungkinkan koperasi, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, serta usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang
batu bara melalui skema prioritas.
Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dari beberapa pihak yang menyoroti bahwa koperasi dan UKM seharusnya lebih didorong untuk mengembangkan energi terbarukan dibandingkan mengelola tambang.
Team Leader 350 Indonesia,
Sisilia Nurmala, menyatakan bahwa pemanfaatan sumber energi terbarukan harus menjadi fokus utama daripada memberikan izin tambang kepada koperasi.
“Jika dalihnya membuka kesempatan kepada masyarakat melalui BUMD, UKM, koperasi, dan badan usaha ormas keagamaan, maka seharusnya
energi terbarukan berbasis masyarakat lebih didorong dengan perbaikan regulasi yang memudahkan,” papar Sisilia dalam siaran persnya, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, potensi energi terbarukan di Indonesia sangat besar, namun pemanfaatannya masih minim. Contohnya, energi surya dengan potensi 3.294,4 gigawatt (GW) baru dimanfaatkan 0,01 persen. Sementara itu, energi angin dengan potensi 154,9 GW dan energi air dengan potensi 94,5 GW masing-masing baru dimanfaatkan sebesar 0,1 persen dan 7 persen.
Kesimpulan
Rencana seleksi koperasi penerima konsesi tambang oleh Kemenkop menjadi langkah penting untuk memastikan koperasi yang benar-benar memiliki
kapasitas dan komitmen terhadap tata kelola yang baik. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan
bahwa regulasi ini tidak hanya menguntungkan kepentingan bisnis, tetapi juga tetap mempertimbangkan aspek lingkungan dan keberlanjutan energi di masa depan.