
KPK Sebut Tambang Emas di Sekotong Tak Bisa Dilegalkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kegiatan tambang emas yang marak terjadi di wilayah Sekotong
Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak bisa dilegalkan. Hal ini disampaikan menyusul
banyaknya desakan dari masyarakat dan pelaku tambang untuk mendapatkan pengakuan resmi terhadap aktivitas penambangan emas di kawasan tersebut.
KPK Sebut Tambang Emas di Sekotong Tak Bisa Dilegalkan
Salah satu alasan utama KPK menyebut aktivitas tambang emas tersebut ilegal adalah karena berada di dalam kawasan hutan lindung.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagian besar lahan yang dieksploitasi oleh para penambang rakyat itu memiliki status kawasan konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan.
Menurut Deputi Pencegahan KPK, Iwan Setiawan, legalisasi terhadap kegiatan tambang di hutan lindung akan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, hal ini juga akan menimbulkan risiko kerusakan lingkungan yang masif serta memunculkan konflik sosial baru.
KPK: Potensi Kerugian Negara Sangat Besar
KPK menyoroti bahwa praktik penambangan tanpa izin (PETI) di Sekotong bisa menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Tak hanya kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan, aktivitas ini juga merusak lingkungan, menyebabkan pencemaran air, serta berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar.
Dalam beberapa kasus, KPK mencatat bahwa logam berat dari aktivitas tambang telah mencemari sungai dan tanah yang menjadi sumber kehidupan masyarakat lokal.
Bahkan, beberapa warga mengalami gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia seperti merkuri yang digunakan secara sembarangan oleh para penambang.
Pemerintah Daerah Diminta Tegas Menindak
KPK juga meminta Pemerintah Daerah NTB dan Kabupaten Lombok Barat untuk tidak berpangku tangan. Lembaga antirasuah ini menyarankan
Pemda melakukan pendekatan penegakan hukum yang konsisten dan terkoordinasi dengan aparat kepolisian serta TNI. Selain itu, mereka juga diminta mendorong alternatif ekonomi lain yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat.
Pemerintah daerah harus berani menertibkan aktivitas tambang ilegal, sekaligus memberikan solusi ekonomi. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah pengembangan sektor pariwisata berbasis ekowisata dan pertanian organik yang berkelanjutan.
Upaya Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
Selain penindakan, KPK menilai perlunya upaya edukasi kepada masyarakat. Tidak semua pelaku tambang mengetahui bahwa lokasi yang mereka garap adalah hutan lindung.
Oleh karena itu, sosialisasi mengenai batasan hukum, dampak lingkungan, dan risiko kesehatan perlu digencarkan oleh dinas terkait.
Penting juga untuk melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kelestarian alam demi masa depan anak cucu.
Legalisasi Bukan Solusi Utama
Dalam diskusi publik yang digelar bersama berbagai pemangku kepentingan, KPK menyatakan bahwa legalisasi bukanlah solusi utama untuk menyelesaikan persoalan tambang emas ilegal.
Legalisasi hanya boleh dilakukan jika wilayah tersebut sesuai dengan peruntukan ruang dan tidak berada di kawasan terlarang seperti hutan lindung.
KPK mendorong agar Pemerintah Pusat dan Daerah mencari model pengelolaan tambang rakyat yang sesuai regulasi, misalnya melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang benar-benar layak dari sisi lingkungan dan hukum.
Kesimpulan: Penegakan Hukum dan Alternatif Ekonomi Jadi Kunci
Kasus tambang emas ilegal di Sekotong mencerminkan dilema antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan. Namun, solusi tidak bisa hanya berupa pembiaran atau legalisasi sepihak.
Penegakan hukum yang tegas, edukasi yang menyeluruh, dan penyediaan alternatif ekonomi yang layak merupakan langkah penting yang harus segera diambil pemerintah, didukung penuh oleh KPK dan masyarakat.
Baca juga: Harga HBAR Siap Melejit Spekulasi ETF dan Dukungan Gedung Putih Jadi Katalis
No Comments