PPN Transaksi Pembelian Kripto Naik Jadi 0,12 Persen
4 January 2025 By admin 0

PPN Transaksi Pembelian Kripto Naik Jadi 0,12 Persen

PPN Transaksi Pembelian Kripto Naik Jadi 0,12 Persen

Jakarta, cryptoinovasi.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak

Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi pembelian aset kripto dari sebelumnya 0,1 persen menjadi 0,12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur melalui

PPN Transaksi Pembelian Kripto Naik Jadi 0,12 Persen

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Kenaikan Tarif PPN Kripto: Apa yang Berubah?

Tarif PPN sebesar 0,12 persen kini berlaku untuk semua jenis transaksi pembelian aset kripto, baik melalui platform dalam negeri maupun luar negeri yang diakui oleh

pemerintah. Sebelumnya, tarif PPN sebesar 0,1 persen telah diberlakukan sejak kripto resmi diakui sebagai komoditas digital di Indonesia.

Menteri Keuangan menyatakan, kenaikan tarif ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pasar dan memastikan

sektor kripto tetap terintegrasi dalam ekosistem perpajakan nasional.

“Tarif 0,12 persen masih tergolong kompetitif dibandingkan negara lain, sehingga tidak menghambat pertumbuhan industri kripto di Indonesia,

” ujar Direktur Jenderal Pajak dalam konferensi pers, Kamis (3/1/2025).

Dampak pada Investor dan Pasar Kripto

Bagi investor, kenaikan PPN ini tentunya akan mempengaruhi biaya transaksi, khususnya bagi mereka yang aktif membeli aset kripto dalam jumlah besar.

Sebagai contoh, untuk pembelian aset kripto senilai Rp 10 juta, investor kini harus membayar PPN sebesar Rp 12.000, naik dari Rp 10.000.

Namun, pemerintah optimistis kebijakan ini tidak akan menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi dalam kripto. Sebaliknya, kenaikan tarif ini diharapkan mendorong transparansi dan kepatuhan pajak dalam sektor ekonomi digital.

Sebagai informasi, pemerintah juga tengah mengkaji aturan tambahan untuk mendorong pertumbuhan industri blockchain dan kripto di Indonesia. Salah satunya adalah memberikan insentif bagi platform yang berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan digital di kalangan masyarakat.

Apa yang Harus Dilakukan Investor?

  1. Evaluasi Strategi Investasi: Dengan adanya kenaikan tarif PPN, investor disarankan untuk mengelola portofolio mereka secara lebih efisien, termasuk mempertimbangkan biaya transaksi dalam setiap keputusan pembelian aset kripto.
  2. Pilih Platform yang Transparan: Pastikan untuk menggunakan platform yang transparan dan sesuai regulasi pemerintah agar proses pembayaran PPN berjalan lancar.
  3. Pahami Aturan Pajak: Investor perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku, termasuk kewajiban melaporkan keuntungan dari investasi kripto sebagai bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.

Kenaikan PPN transaksi pembelian kripto menjadi 0,12 persen mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatur sektor kripto secara lebih komprehensif. Meski demikian, langkah ini juga menjadi pengingat bagi investor untuk lebih cermat dalam mengelola portofolio mereka.