Bea Cukai Musnahkan iPhone 16 Ilegal yang Masuk RI
30 November 2024 By admin 0

Bea Cukai Musnahkan iPhone 16 Ilegal yang Masuk RI

Bea Cukai Musnahkan iPhone 16 Ilegal yang Masuk Ke Indonesia

Belasan iPhone 16 ilegal yang diduga dibawa dari Batam ke Jakarta, dimusnahkan Ditjen Bea Cukai.

memusnahkan barang bukti Iphone 16 ProMax dengan cara dipotong di Kantor Bea Cukai

Bea Cukai Musnahkan iPhone 16  di indonesia ,Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

memusnahkan ratusan unit handphone,

termasuk di antaranya iPhone 16 yang masuk secara ilegal ke Indonesia.

Pemusnahan dilakukan di kantor DJBC Soekarno Hatta bersama dengan aparat penegak hukum

hingga pimpinan Komisi XI DPR RI pada Jumat (29/11).

iPhone 16 tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani.

“Ini ya, barang ilegal iPhone 16 akan kita musnahkan, kita potong menggunakan alat.

Barang ini telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan,” kata Askolani saat hendak memotong iPhone 16.

Askolani mengatakan total ada 102 unit handphone atau tablet merek Apple, termasuk iPhone 16 ilegal yang disita oleh DJBC.

IPhone tersebut dibawa dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soetta.

Seluruh iPhone 16 yang disita, kata Askolani, melanggar ketentuan Peraturan Menteri

Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Sebanyak 102 iPhone itu masuk ke RI tanpa membayar bea masuk yang seharusnya dibayarkan di Batam.

Selain itu, modus penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui barang bawaan

penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman.
Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang. Semua kita musnahkan.

Untuk menjaga industri kita dan menjaga ekonomi kita. Kita sejalan dengan Peraturan Mendag

dan juga ketentuan dari Kemenperin, untuk kemudian menjaga industri.

baca juga : Jelang Akhir Pekan Dolar, AS Melemah ke Level Rp 15.839

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sebelumnya buka-bukaan syarat yang

harus dipenuhi agar Apple bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia.
Menurut Agus, pihak Apple harus membayar utang investasi atas komitmennya pada periode 2020-2023.

Berdasarkan hitungan Kementerian Perindustrian, nilainya mencapai

US$10 juta atau sekitar Rp158 miliar (asumsi kurs Rp15.800 per dolar AS).

Namun, Agus menegaskan walaupun Apple membayar sisa utang, yang diperbolehkan untuk dijual hanya sampai seri 16 saja